Mengapa iPhone Dilarang Dijual di Indonesia? Ini Penjelasannya! |
1. Ancaman Pencabutan Izin Edar iPhone di Indonesia
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian, mengancam akan mencabut izin edar produk Apple, termasuk iPhone, jika perusahaan tersebut tidak memenuhi komitmen investasi sebesar $10 juta. Komitmen ini merupakan bagian dari perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk periode 2020-2023. Jika sertifikat TKDN dicabut, iPhone tidak akan bisa dijual secara resmi di Indonesia
2. Skema Investasi Apple yang Tidak Sesuai
Apple telah memilih skema inovasi untuk memenuhi syarat TKDN, yaitu melalui program Apple Academy yang fokus pada pendidikan dan pelatihan. Namun, pemerintah menilai bahwa program ini tidak mencakup penelitian dan pengembangan (R&D) seperti yang diharapkan. Padahal, R&D merupakan bagian penting dari skema inovasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 29/2017
3. Larangan Penjualan iPhone 16
iPhone 16, yang dirilis pada September 2024, dilarang dijual di Indonesia karena Apple belum memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40%. Pemerintah menegaskan bahwa investasi Apple dalam pembangunan pabrik AirTag di Batam tidak memenuhi kriteria TKDN karena AirTag dianggap sebagai aksesori, bukan komponen inti perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet)
4. Negosiasi yang Alot antara Apple dan Pemerintah
Apple dan Kementerian Perindustrian telah melakukan negosiasi intensif sejak Januari 2025. Apple mengusulkan investasi senilai $1 miliar untuk pabrik AirTag, tetapi pemerintah menolak proposal tersebut karena dianggap tidak memenuhi prinsip keadilan dan tidak berkontribusi pada TKDN iPhone 16
5. Dampak bagi Pengguna iPhone di Indonesia
Larangan penjualan iPhone 16 berdampak serius bagi pengguna di Indonesia. Meskipun perangkat ini masih bisa dibeli dari luar negeri, pengguna harus membayar biaya impor yang tinggi. Selain itu, perangkat yang tidak memiliki sertifikasi IMEI resmi dianggap ilegal dan tidak bisa digunakan di jaringan seluler Indonesia
6. Audit terhadap Skema Investasi Apple
Pemerintah Indonesia berencana melakukan audit menyeluruh terhadap skema investasi Apple, termasuk program Apple Academy. Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa Apple memenuhi komitmen investasi dan syarat TKDN yang telah disepakati
7. Perbandingan Investasi Apple di Indonesia dan Vietnam
Investasi Apple di Indonesia dinilai tidak sebanding dengan kinerja penjualannya. Pada 2023, Apple menjual 2,61 juta unit iPhone di Indonesia, menghasilkan pendapatan lebih dari Rp30 triliun. Namun, investasi Apple di Vietnam mencapai $15,84 miliar, jauh lebih besar daripada di Indonesia
8. Pemerintah Dorong Pembangunan Fasilitas R&D
Kementerian Perindustrian mendorong Apple untuk membangun fasilitas penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia sebagai bagian dari pemenuhan syarat TKDN. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi Apple terhadap pengembangan teknologi di Tanah Air
9. Masuknya iPhone 16 ke Indonesia Secara Ilegal
Meskipun dilarang, lebih dari 12.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui berbagai jalur, seperti barang pribadi penumpang, izin diplomatik, dan operator seluler. Pemerintah memantau pergerakan ini melalui data IMEI yang tercatat di CEIR (Central Equipment Identity Register)
10. Masa Depan Apple di Indonesia
Larangan penjualan iPhone 16 dan ancaman pencabutan izin edar menjadi tantangan besar bagi Apple di Indonesia. Pemerintah berharap perusahaan ini dapat memenuhi komitmen investasi dan syarat TKDN agar bisa terus beroperasi di pasar Indonesia, yang merupakan salah satu pasar terbesar di Asia Tenggara
Kesimpulan |
Larangan penjualan iPhone di Indonesia akibat masalah TKDN dan komitmen investasi menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menegakkan regulasi. Bagi Apple, ini adalah momen krusial untuk mengevaluasi strategi bisnisnya di Indonesia.